Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Dinas Sosial Kabupaten Lahat memberikan pelayanan dasar di bidang rehabilitasi sosial dan bidang perlindungan jaminan sosial
Lahat, Dinsos,- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, mengamanatkan bahwa Dinas Sosial yang merupakan dinas urusan wajib, wajib membuat dan menjalankan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai pedoman penerapan pelayanan dasar sosial dengan memperhatikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Dinas Sosial.
Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Dinas Sosial Kabupaten Lahat memberikan pelayanan dasar di bidang rehabilitasi sosial dan bidang perlindungan jaminan sosial, penerapannya tentu Dinas Sosial Kabupaten Lahat wajib memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM ini erat hubunganya dengan Rencana Strategis, Rencana Kerja dokumen pendukung lainnya menjadi sebuah pedoman dalam penyusunan program dan penyusunan anggaran. Oleh karena agar kualitas perencanaan dan kegiatan terutama bidang rehabilitasi sosial dan perlindungan jaminan sosial yang dimulai dari dokumen Rencana Strategis, dokumen Rencana Kerja, dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan dokumen pendukung lainnya sehingga sistematika penyusunan program dan kegiatan Dinas Sosial Kabupaten Lahat memiliki kesesuaian terhadap RPJMD 5 tahunan serta Visi dan Misi Kabupaten Lahat Tahun 2019-2023.
Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan SPM, Dinas Sosial Kabupaten Lahat yang diminta oleh BKPSDM Kabupaten Lahat untuk mengikuti Workshop. Workshop Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Dalam Negeri Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan di BPSDM Kementerian Dalam Negeri di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta selama 2 (dua) hari tanggal 14 dan 15 Juni 2021. Kabupaten Lahat mengirimkan 4 orang sebagai peserta workshop dari Pemberdayaan Perempuan dan PA, Dinas Sosial menugaskan 2 orang yang diwakili oleh Sukarto dan Saifudin, SE. Workshop sangat memberikan manfaat dalam rangka penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan peraturan yang ada sehingga Dinas Sosial Kabupaten Lahat di setiap tahunnya realisasi pelayanan dasar dan penganggaran bisa terpantau dan berkualitas serta tidak salah sasaran.